Menindaklanjuti PMK Nomor 07 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 Pasal 20 Ayat 1 Huruf (a) dan ayat 2 sampai 5 yang mengatur tentang Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Kemiskinan Ektrem beruapa Bantua Langsung Tunai (BLT) dan Permendes No 16 Tahun 2025 Tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Maka Pemerintah Negeri Tehua pada hari Rabu Tanggal 13 Mei Tahun 2026 telah melakukan penyaluran BLT Tahap satu un tuk Bulan Januari, Februari, Maret dengan sasaran Keluarga Penerima Manfaat yang masing-masinf sebesar Rp 600.000 per 3 Bulan, dengan katagori Keluarga Penerima Manfaat Miskin Ekstrem yaitu para Lansia, Sakit Menahun (Kronis).
Pembagian BLT tersebut dibuka oleh Kepala Pemerintah Negeri Tehua (Salmin Tehuayo), yang dalam sambutannya beliau mengingatkan bahwa "Bantuan Langsung Tunai agar dipergunakan sesuai dengan peruntukannya yang salah satunya adalah u ntuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Beliau juga mengingatkan agar bantuan BLT ini jangan digunakan untuk pembayan tagihan kredit atau sejenisnya".
Selanjutnya Kegiatan Pembagian BLT ini disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat yang hadir dalam kegiatan. Dan kemudian Pembagian dilanjutkan dengan kunjungan rumah oleh Pemerintah Negeri kepada Keluarga Penerima Manfaat yang berkategori sakit kronis menahun yang tidak dapat hadir pada pembagian BLT. (RED)